PERKONGSIAN (SYIRKAH)
PERKONGSIAN (SYIRKAH)
Makalah ini disusun
dalam rangka memenuhi tugas kelompok
Mata Kuliah AIK IV
Dosen Pembimbing:
Drs. Rofiq Nurhadi, M.Pd.
Oleh:
1.
Taufan Candra Sentausa 142110050
2.
Beni Cahyo Hartono 142110069
3.
Anindya Yolan Priyanto 142110074
4.
Wulan Cahyaningtyas 122110043
Kelas IV B
PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOREJO

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Puji
syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan karuniaNya sehingga
kami dapat menyelesaikan
makalah kami yang berjudul
“Perkongsian (Syirkah)” ini.
Tidak lupa kami
juga mengucapkan terima
kasih kepada:
1.
Dosen AIK IV Bapak Drs. Rofiq Nurhadi, M.Pd. yang telah membimbing
kelompok kami dalam membuat makalah ini.
2.
Orang tua kami tercinta yang telah memberikan doa restu kepada kami
setiap hari.
3.
Rekan-rekan kelas IV B yang selalu memberi semangat kepada kami
untuk mengerjakan tugas-tugas perkuliahan.
4.
Staf perpustakaan Universitas Muhammadiyah Purworejo yang telah
membantu kami dalam pencarian referensi buku untuk membuat makalah ini.
Makalah ini kami buat untuk melengkapi
tugas mata kuliah AIK IV.Semoga
makalah ini dapat
memberikan inspirasi serta
pengetahuan kepada pembaca. Kritik
dan saran pembaca
kami harapkan agar
karya tulis ini
semakin baik. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Purworejo, 28 April
2016
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................. 1
A. Latar Belakang...................................................................................
1
B. Rumusan Masalah..............................................................................
1
C. Tujuan Masalah..................................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN
MASALAH..............................................................
3
A. Pengertian Syirkah.............................................................................. 3
B. Hukum Syirkah................................................................................... 4
C. Rukun dan Syarat Syirkah ................................................................. 5
D. Macam-Macam Syirkah...................................................................... 7
E.
Hal –Hal Yang Membatalkan Syirkah.............................................. 13
BAB III PENUTUP............................................................................................. 14
Simpulan
............................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Banyaknya umat muslim yang belum mengetahui bagaimana seharusnya
menjalankan syirkah atau perkongsian dalam memenuhi kebutuhan
hidup di dunia ini, yang sesuai dengan tuntunan syari’at. Hal ini menyebabkan peulis
untuk membuat sebuah makalah tentang “syirkah” guna
untuk memberikan sebuah pemahaman kepada para pembaca makalah ini.
Pada zaman sekarang ini banyak orang-orang muslim yang menjalankan sistem syirkah atau
perkongsian dengan mengikuti tata cara orang Eropa atau barat yang belum tentu
sesuai dengan apa yang diajarkan oleh syari’at.
Secara umum, prinsip syirkah atau bagi
hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama,
yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ah dan al-musaqah.
Akan tetapi, dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai al-musyarakah saja,
sedangkan yang lainnya dalam pembahasan yang lain.
Sungguhpun demikian, prinsip yang paling banyak dipakai
adalah al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al- muzara’ah dan al-musaqah digunakan
khusus untuk pembiayaan pertanian oleh beberapa bank Islam.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, dapat dipaparkan beberapa
rumusan masalah yang berkaitan dengan permasalahan yang ada dalam makalah ini.
1. Bagaimana pengertian dari syirkah?
2. Bagaimana landasan hukum tentang
adanya syirkah?
3. Apa saja rukun dan syarat dari syirkah?
4. Bagaimanakah macam-macam dari syirkah?
5. Hal-hal apa sajakah yang menyebabkan
berakhirnya syirkah?
C. Tujuan Masalah
1. Memberikan informasi tentang
pengertian dari syirkah.
2. Mengetahui tentang yang mendasari
dari syirkah.
3. Memberikan informasi tentang rukun
dan syarat dari syirkah.
4. Memberikan informasi tentang
macam-macam dari syirkah.
5. Mengetahui hal-hal yang menyebabkan
berakhirnya syirkah.
BAB
II
PEMBAHASAN
MASALAH
A.
Pengertian
Syirkah
Secara etimologi, syirkah atau perkongsian berarti:
الإختلاط أى خلط أحد المالين
بالآخر بحيث لايمتزان عن بعضهما
"percampuran”,
yakni bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta lainnya tanpa dapat
dibedakan antara keduanya.
Syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau
lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana (amal/ expertise) dengan kesepakatan, bahwa keuangan dan resiko ditanggung
bersama.
Sedangkan menurut istilah terdapat perbedaan pendapat dikalangan
ulama:
1. Menurut Hanafiah
الشركة هي عبارة عن عقد بين المتشاركين في رئس المال والربح
Syirkah adalah suatu ungkapan tentang akad (perjanjian) antara dua orang
yang berserikat didalam modal dan keuntungan.
2. Menurut Malikiyah
هي اذن فى التصرف لهما معا
انفسهما اى أن يأذن كل واحد من الشريكين لصاحبه فى ان يتصرف فى مال لهما مع إبقاء حق التصرف لكل منهما
Perkongsian adalah izin untuk mendayagunakan (tasharruf)
harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya, yakni keduanya
saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik
keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk bertasharruf.
3. Menurut Syafi’iyah
وفي الشرع: عبارة عن ثبوت الحق
في الشيئ الواحد لشخصين فصاعدا على جهة الشيوع
Syirkah menurut syara’ adalah suatu ungkapan tentang
tetapnya hak atas suatu barang bagi dua orang atau lebih secara bersama-sama.
4. Menurut Hanabilah
الشركة هي الإجتماع في استحقاق أو تصرف
Syirkah adalah berkumpul atau bersama-sama dalam kepemilikan atas hak atau tasarruf.
Dari definisi yang dikemukakan oleh beberapa para ulama mengenai
pengertian dari syirkah bahwa yang dimaksud dengan syirkah adalah kerja sama antara dua
orang atau lebih dalam bidang usaha atau modal yang masing-masing dari harta
yang melakukan syirkah tersebut berbaur menjadi satu tanpa ada perbedaan satu dengan yang
lainnya yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama sesuai kesepakatan
yang telah dilaksanakan.
Transaksi syirkah dilandasi adanya keinginan para
pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan
nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Termasuk dalam golongan musyârakah adalah semua bentuk usaha yang
melibatkan dua pihak atau lebih di mana mereka secara bersama-sama memadukan
seluruh bentuk sumber daya, baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud.Melalui akad ini, kebutuhan nasabah untuk mendapatkan tambahan modal
kerja dapat terpenuhi setelah mendapatkan pembiyaan dari bank.Selain digunakan
untuk pembiyayan modal kerja, secara umum pembiayaan musyarakah digunakan untuk
pembelian barang investasi dan pembiayaan proyek, bagi bank, pembiyayaan musyârakah dan memberi manfaat berupa
keuntungan dari hasil pembiayaan usaha.
B. Hukum Syirkah
Syirkah hukumnya diperbolehkan atau
disyari’atkan berdasarkan Al-Qur’an, Al-Hadits dan ijma’ (konsensus) kaum muslimin.
Dan berikut ini kami sebutkan dalil-dalilnya, di antaranya:
1.
Al-Qur’an
وَإِنَّ كَثِيراً مِّنْ الْخُلَطَاء
لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا
الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَّا هُمْ. ﴿٢٤﴾
Firman Allah Ta’ala: “Dan Sesungguhnya kebanyakan dari
orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada
sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal
yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini.” (QS. Shaad: 24)
Dan
firman-Nya pula:
فَإِن
كَانُوَاْ أَكْثَرَ مِن ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثُّلُثِ ﴿١٢﴾
“Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.”
(QS. An-Nisa’: 12)
Kedua ayat di atas menunjukkan perkenanan dan pengakuan
Allah akan adanya perserikatan dalam kepemilikan harta. Hanya saja dalam surat
An-Nisa’ ayat 12 perkongsian terjadi secara otomatis karena waris, sedangkan
dalam surat Shaad ayat 24 terjadi atas dasar akad (transaksi).
2.
Hadits
عن أبى هريرة رفعه الى النبي ص.م
.قال: ان الله عزوجل يقول: أنا ثالث الشريكين مالم يخن أحدهما صاحبه فإذا خانه خرجت من بينهما
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya
Allah azza wa jalla berfirman: “Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat
selama salah satunya tidak mengkhianati pihak lainnya. Kalau salah satunya
berkhianat, Aku keluar dari keduanya.” (HR. Abu Daud no.3383, dan
Al-Hakim no.2322).
3.
Ijma’
Ijma’ ulama mengatakan, bahwa muslimin telah berkonsensus
akan legitimasi syarikah secara global, walaupun perbedaan pendapat
dalam beberapa elemen dari padanya. Oleh karena itu, secara tegas dapat
dikatakan bahwa kegitan syirkah dalam usaha diperbolehkan
dalam islam, sebagai dasar hukumnya telah jelas dan tegas.
Ibnu Qudamah dalam kitabnya, al-Mughni, telah
berkata, “Kaum muslimin telah berkonsensus terhadap legitimasi musyarakah
secara global walaupun terdapat perbedaan dalam beberapa elemen darinya.
C. Rukun dan Syarat Syirkah
Rukun syirkah adalah sesuatu yang harus ada
ketika syirkah itu berlangsung. Ada perbedaan terkait dengan rukun syirkah.
Menurut ulama Hanafiyah rukun syirkah hanya ada dua yaitu ijab (ungkapan
melakukan penawaran perserikatan) dan kabul (ungkapan penerimaan perserikatan),
istilah ijab dan kabul sering disebut dengan serah terima. Jika ada yang
menambahkan selain ijab dan kabul dalam rukun syirkah seperti adanya kedua
orang yang berakad dan objek akad menurut Hanafiyah itu bukan termasuk rukun
tetapi termasuk syarat.
Syarat-syarat yang berhubungan dengan syirkah menurut
Hanafiyah dibagi menjadi empat bagian, sebagai berikut.
1. Sesuatu yang bertalian dengan semua
bentuk syirkah, baik dengan harta maupun dengan yang lainnya. Dalam
hal ini terdapat dua syarat, yaitu; a) berkenaan dengan benda, maka benda yang
diakadkan harus dapat diterima sebagai perwakilan, dan b) berkenaan dengan
keuntungan, yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan dapat diketahui dua
pihak.
2. Semua yang bertalian dengan syirkah
mal. Dalam hal ini terdapat dua perkara yang harus dipenuhi, yaitu; a)
bahwa modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah dari alat
pembayaran (nuqud), seperti junaih, riyal dan rupiah, dan b) benda yang
dijadikan modal ada ketika akad syirkah dilakukan, baik jumlahnya sama maupun
berbeda.
3. Sesuatu yang bertalian dengan
syirkah mufawadhah, bahwa disyaratkan; a) modal (harta pokok) harus sama, b)
orang yang bersyirkah adalah ahli untuk kafalah, dan c) orang yang dijadikan
objek akad, disyaratkan melakukan syirkah umum, yakni pada semua macam jual
beli atau perdagangan.
4. Adapun syarat yang bertalian dengan
syirkah ‘inan sama dengan syaratsyirkah mufawadhah.
Menurut Malikiyah, syarat-syarat yang bertalian dengan orang
yang melakukan akad ialah merdeka, baligh, dan pintar (rusyd). Imam
Syafi’i berpendapat bahwa syirkah yang sah hukumnya
hanyalah syirkah ‘inan, sedangkan syirkah yang
lainnya batal. Akad syirkah ada kalanya hukumnya shahih ataupun fasid. Syirkah
fasid adalah akad syirkah di mana salah satu syarat
yang telah disebutkan tidak dipenuhi, jika semau syarat sudah terpenuhi
maka syirkah dinyatakan shahih.
D.
Macam-Macam
Syirkah
1.
Syirkah
Amlak (Hak Milik)
Yaitu perserikatan dua orang atau lebih yang dimiliki
melalui transaksi jual beli, hadiah, warisan atau yang lainnya. Dalam
bentuk syirkah seperti ini kedua belah pihak tidak berhak
mengusik bagian rekan kongsinya, ia tidak boleh menggunakannya tanpa seijin
rekannya. Menurut Sayyid Sabiq, yang dimaksud dengan syirkah amlak adalah
bila lebih dari satu orang memiliki suatu jenis barang tanpa akad baik
bersifat ikhtiari atau jabari.
Syirkah milk juga
dibagi menjadi menjadi dua yaitu:
a.
Syirkah
milk jabr, ialah berkumpulnya
dua orang atau lebih dalam pemilikan suatu benda secara paksa
b.
Syirkah
milk al-ikhtiyar,
ialah ibarat kesepakatan dua orang atau lebih untuk menyerahkan harta mereka
masing-masing supaya memperoleh hasil dengan cara mengelola harta itu, bagi setiap
yang berserikat memperoleh bagian yang ditentukan dari keuntungan.
Syirkah milk tercipta karena warisan, wasiat atau kondisi lain yang
mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah
ini, kepemilikan dua orang atau lebih terbagi dalam dua aset nyata dan berbagi
dari keuntungan yang dihasilkan aset tersebut.
Misalnya: Si A dan si B diberi wasiat atau hadiah berupa
sebuah mobil oleh seseorang dan keduanya menerimanya, atau membelinya dengan
uang keduanya, atau mendapatkannya dari hasil warisan, maka mereka berdua
berserikat dalam kepemilikan mobil tersebut.
2.
Syirkah
Uqud (Transaksional/Kontrak)
Yaitu akad kerja sama antara dua orang yang bersekutu dalam
modal dan keuntungan, artinya kerjasama ini didahului oleh transaksi dalam
penanaman modal dan kesepakatan pembagian keuntungan.
Misalnya, dalam transaksi jual beli atau lainnya. Bentuk syirkah
seperti inilah yang hendak kami bahas dalam tulisan kali ini. Dalam syirkah seperti
ini, pihak-pihak yang berkongsi berhak menggunakan barang syirkah dengan
kuasa masing-masing. Dalam hal ini, seseorang bertindak sebagai pemilik barang,
jika yang digunakan adalah miliknya. Dan sebagai wakil, jika barang yang
dipergunakan adalah milik rekannya.
Macam-Macam Syirkah Uqud (Transaksional/kontrak)
Berdasarkan penelitian para ulama fikih terdahulu terhadap
dalil-dalil syar’i, bahwa di dalam Islam terdapat lima macam syarikah,
yaitu:
a.
Syirkah Al-‘Inân
Yaitu penggabungan harta atau modal dua orang atau lebih
yang tidak selalu sama jumlahnya. Boleh satu pihak memiliki modal lebih besar
dari pihak yang lain.
Sementara itu, Ibn Qudamah sebagaimana dikutip oleh Muhammad
Abdurrahman Sadique menyebutkan bahwa syirkah al-‘inan adalah
kerjasama dua orang atau lebih dalam hal modal yang dilaksanakan oleh mereka
yang berserikat dalam hal modal tersebut sementara hasilnya dibagi bersama.
Keuntungan dibagi dua sesuai presentase yang telah
disepakati maupun kerugiannya. Sesuai dengan kaidah:
الربح على ما شرطا والوضيعة على قدر
ما لين
Artinya: “keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian
ditanggung sesuai dengan modal masing-masing”.
Dan hukum syirkah ini diperbolehkan
berdasarkan konsensus para ulama, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu al-Mundzir.
Contoh syirkah inân: A dan B pengrajin atau
tukang kayu. A dan B sepakat menjalankan bisnis dengan memproduksi dan
menjualbelikan meubel. Masing-masing memberikan konstribusi modal
sebesar Rp. 50 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah
tersebut. Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus
berupa uang (nuqûd); sedangkan barang (‘urûdh), misalnya rumah
atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika
barang itu dihitung nilainya pada saat akad.
Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian
ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syarîk) berdasarkan porsi
modal. Jika, misalnya, masing-masing modalnya 50%, maka masing-masing
menanggung kerugian sebesar 50%.sebagaimana kaidah fikih yang berlaku, yakni (Ar-Ribhu
‘Alâ mâ Syarathâ wal Wadhii’atu ‘Alâ Qadril Mâlain).
Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-Jâmi’,
bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Kerugian
didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan atas
kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah).”
b.
Syirkah Al-Abdân
Yaitu perserikatan dalam bentuk kerja yang hasilnya dibagi
bersama sesuai dengan kesepakatan, tanpa konstribusi modal (mâl),
seperti kerja sama sesama dokter di klinik, tukang besi, kuli angkut atau
sesama arsitek untuk menggarap sebuah proyek, atau kerja sama dua orang
penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sekolah dan sebagainya.
Kerja sama semacam ini dibolehkan menurut kalangan
Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, namun imam Syafi’i melarangnya.
Contohnya: A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat
melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan
dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60%
dan B sebesar 40%.
Syirkah ‘abdan hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah. Dari
Abdullah binMas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku
pernah berserikat dengan Ammar bin Yasir dan Sa’ad bin Abi Waqash mengenai
harta rampasan perang pada Perang Badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan,
sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i
dan Ibnu Majah)
c.
Syirkah Al-Mudârabah
Yaitu, persetujuan seseorang sebagai pemilik modal
(investor) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola (mudhârib)
dalam suatu perdagangan tertentu yang keuntungannya dibagi sesuai dengan
kesepakatan bersama.Adapun kerugiannya ditanggung oleh pemilik modal saja.
Menurut jumhur ulama (Hanafiyah, malikiyah, Syafi’iah,
Zahiriyah, dan Syiah Imamiyah) tidak memasukkan transaksi mudharabah sebagai
salah satu bentuk perserikatan, karena mudharabah menurut mereka merupaka akad
tersendiri dalam bentuk kerja sama yang lain yang tidak dinamakan dengan
perserikatan.
Syarat-syarat mudarabah antara lain:
1. modal harus dinyatakan dengan jelas
mengenai jumlahnya
2. modal harus diserahkan kepada mudarib untuk
memungkinkannya melakukan usaha
3. modal harus dalam bentuk tunai bukan
utang
4. pembagian keuntungan harus
dinyatakan dalam persentase dari keuntungan yang mungkin dihasilkan nanti
5. kesepakatan ratio persentase harus
dicapai melalui negosiasi dan dituangkan dalam kontrak
6. pembagian keuntungan baru dapat
dilakukan setelah mudarib mengembalikan seluruh atau sebagian modal
kepada shahib a-mal
d.
Syirkah Al-Wujûh
Yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih yang memiliki
reputasi dan nama baik serta ahli dalam bisnis atau perserikatan tanpa modal.
Mereka membeli barang secara kredit (hutang) dari suatu perusahaan dan menjual
barang tersebut secara tunai, lalu keuntungan yang didapat dibagi bersama atas
dasar kesepakatan di antara mereka.
Syirkah semacam
ini juga dibolehkan menurut kalangan hanafiyah dan hanbaliyah, namun tidak sah
menurut kalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan Zhahiriyah.
Disebut syirkah wujûh karena didasarkan
pada reputasi (wajahah) kepercayaan (amanah), kedudukan,
ketokohan, atau keahlian seseorang di tengah masyarakat. Tak seorang pun
memiliki modal, namun mereka memiliki nama baik, sehingga mereka membeli barang
secara hutang dengan jaminan nama baik tersebut.
Contohnya: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang.
Lalu A dan B ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli barang dari seorang
pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki
50% dari barang yang dibeli.Lalu keduanya menjual barang tersebut dan
keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C
(pedagang).Dalam syirkah wujûh ini, keuntungan dibagi
berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang
dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha
berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan.
e.
Syirkah Al-Mufâwadhah
Yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak
memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja.
Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama.
Syirkah Mufawadhah juga merupakan syirkah komprehensif
yang dalam syirkah itu semua anggota sepakat melakukan aliansi
dalam semua jenis kerja sama, seperti ‘inan, abdan dan wujuh.
Di mana masing-masing menyerahkan kepada pihak lain hak untuk mengoperasikan
segala aktivitas yang menjadi komitmen kerja sama tersebut, seperti jual beli,
penjaminan, penggadaian, sewa menyewa, menerima tenaga kerja, dan sejenisnya.
Atau syirkah ini bisa pula diartikan kerja sama dalam segala
hal. Namun tidak termasuk dalam syirkah ini berbagai hasil sampingan
yang didapatkannya, seperti barang temuan, warisan dan sejenisnya. Dan juga
masing-masing tidak menanggung berbagai bentuk denda, seperti mengganti barang
yang dirampas, ganti rugi syirkah , mengganti barang-barang
yang dirusak dan sejenisnya.
Dengan demikian, syarat utama dari Syirkah ini
adalah kesamaan dalam hal-hal berikut: Dana (modal) yang diberikan, kerja,
tanggung jawab, beban utang dibagi oleh masing-masing pihak, dan agama
Hukum Syirkah ini dalam pengertian di atas
dibolehkan menurut mayoritas ulama seperti Hanafiyah, Malikiyah dan
Hanabilah.Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri
sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya.Namun,
imam asy-Syafi’i melarangnya karena sulit untuk menetapkan prinsip persamaan
modal, kerja dan keuntungan dalam perserikatan ini.
Adapun keuntungan yang diperoleh dalam syirkah ini
dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan
jenis syirkah-nya; yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi
modal (jika berupa syirkah‘inân), atau ditanggung pemodal saja
(jika berupa syirkah mudhârabah), atau ditanggung mitra-mitra usaha
berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah
wujûh).
Contohnya: A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B
dan C, dua insinyur teknik sipil, yang sebelumnya sepakat, bahwa masing-masing
berkonstribusi kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal,
untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan
C.
Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah
‘abdân, yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing ber-syirkah dengan
memberikan konstribusi kerja saja. Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan
C, berarti di antara mereka bertiga terwujud syirkah mudhârabah. Di
sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C
sepakat bahwa masing-masing memberikan konstribusi modal, di samping
konstribusi kerja, berarti terwujud syirkah‘inân di antara B dan C.
Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang
kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujûh antara B dan
C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah
menggabungkan semua jenis syirkahyang ada, yang disebut syirkah
mufâwadhah.
E.
Hal –Hal Yang Membatalkan Syirkah
1.
Sebab-Sebab Yang Membatalkan Syirkah Secara Umum
a.
Pembatalan
oleh salah seorang anggota serikat. Hal tersebut dikarenakan akad syirkah merupakan
akad yang jaiz dan ghair lazim, sehingga
memungkinkan untuk di-fasakh.
b.
Meninggalnya
salah seorang anggota serikat.
c.
Murtadnya
salah seorang anggota serikat dan berpindah domisilinya kedarul harb.
Hal ini disamakan dengan kematian.
d.
Gilanya
peserta yang terus-menerus, karena gila menghilangkan status wakil dari wakalah,
sedangkan syirkah mengandung unsur wakalah.
2.
Sebab yang membatalkan syirkah secara khusus
a. Rusaknya harta syirkah seluruhnya
atau harta salah seorang anggota serikat sebelum digunakan untuk membeli
dalam syirkah amwâl
b. Tidak terwujudnya persamaan modal
dalam syirkah mufawadhah ketika akad akan dimulai. Hal tersebut
karena adanya persamaan antara modal pada permulaan akad merupakan syarat yang
penting untuk keabsahan akad.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Syirkah adalah kerja sama antara dua
orang atau lebih dalam bidang usaha atau modal yang masing-masing dari harta
yang melakukan syirkah tersebut berbaur menjadi satu tanpa ada perbedaan satu dengan yang
lainnya yang keuntungan dan kerugiannya di tanggung bersama sesuai kesepakatan
yang telah di laksanakan. Mengenai landasan hukum tentang syirkah ini terdapat
dalam al-qur’an, sunnah dan ijma.
Adapun rukun syirkah ada dua yaitu, ucapan (sighah)
penawaran dan penerimaan (ijab dan qabul) dan pihak yang berkontrak. Dan
mengenai syaratnya ada tiga yaitu, pertama, ucapan: berakad dianggap sah jika diucapkan secara verbal atau
ditulis. Kontrak musyarakah dicatat dan disaksikan. Kedua, pihak yang berkontrak:
disyaratkan mitra harus kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan
perwakilan. Ketiga, objek kontrak (dana dan kerja): modal yang diberikan harus
tunai, emas, perak atau yang bernilai sama. Para ulama menyepakati hal ini.
Kemudian macam-macam syirkah ada dua macam yakni syirkah milk dansyirkah ‘uqud. Adapun yang membatalkan syirkah ada yang secara umum dan ada
pula yang secara khusus, seperti yang telah dijelaskan diatas.
DAFTAR PUSTAKA
Casinos Near Casinos - MapyRO
BalasHapusFind 충청남도 출장샵 Casinos Near Casinos, Places 김천 출장샵 To Go in Ohio · 영주 출장마사지 Hollywood Casino Columbus · 광주광역 출장안마 Foxwoods Casino Columbus · Borgata Hotel Casino & Spa · Red Rock Casino 평택 출장마사지 Columbus